News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Bawaslu Jabar Catat 17 Pelanggaran di Kabupaten Bekasi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tengah melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tingkat Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (16/2/2017). Beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru secara bertahap mulai melakukan perhitungan secara manual, transparan dan akurat untuk menghindari kecurigaan berbagai pihak. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kabupaten Bekasi menjadi wilayah paling banyak melakukan pelanggaran selama tahapan pilkada berlangsung.

Bawaslu Jabar mencatat 17 pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bekasi mulai dari tahapan penetapan syarat dukungan calon pada 2016 sampai pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, secara keseluruhan tercatat 37 pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada serentak di Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi.

Selain Kabupaten Bekasi, Bawaslu mencatat 10 pelanggaran terjadi di Kota Tasikmalaya dan 10 pelanggaran terjadi di Kota Tasikmalaya.

"Tapi jumlah pelanggaran itu jauh lebih kecil dari pemilu terdahulu," kata Harminus kepada wartawan, Minggu (19/2/2017).

Kecilnya jumlah pelanggaran itu, kata Harminus, disebabkan beberapa faktor. Pihaknya berupaya maksimal melakukan pencegahan secara komprehensif.

Baca: Mega Karaoke Penyedia Penari Striptis Segera Ditutup Pemkot Surabaya

Selain itu, pasangan calon dan masyarakat sudah memahami untuk tidak melalukan pelanggaran.

"Kami gencar melakukan sosisialisasi dan meningkatkan peran masyarakat untuk mengawasi sehingga angka pelanggaran menurun," kata Harminus.

Kendati begitu, diakui Harminus jika politik uang masih terjadi meski sulit dideteksi. Menurutnya, para pemberi dan penerima politik uang tak melakukan transaksi secara terang-terangan seperti dahulu.

"Mereka berhati-hati lantaran kedunya bisa kena pidana. Jika terjadi secara struktur, sistematis, dan masif, maka pasangan calon yang diduga melakukan politik uang itu bisa didiskualifikasi," kata Harminus.

Dari 37 pelanggaran yang terakumulasi itu, kata Harminus, kebanyakan pelanggaran administrasi. Sebab pelanggaran pidana yang dilaporkan banyak yang tidak terbukti.

Hanya satu dugaan pelanggaran pidana yang kini masih ditangani Sentra Gakumdu Cimahi.

Dugaan pelanggaran pidana itu terkait dengan tertangkapnya seorang oknum anggota Polres Cimahi dan karyawan swasta oleh warga Kelurahan Melong, Kota Cimahi.

Kedua pria itu ditangkap setelah diduga akan menyebarkan selebaran yang menjelekkan salah satu pasangan calon.

"Kasus itu juga ditangani kepolisian berkaitan dengan anggotanya. Kalau pemilunya sedang ditangani di Pawnaslu Cimahi," kata Harminus. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini