TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dengan alasan demi menebus emas kawin berupa kalung yang digadaikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang baru dibina selama dua minggu, Ferdiansyah (20), nekat melakukan aksi penjambretan.
Namun, sial menghampiri pengantin baru tersebut.
Belum berhasil kabur membawa ponsel hasil jambretannya, ia telah terlebih dahulu ditangkap setelah dihadang warga dan Tim Buser Polsekta IT I Palembang yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Bahkan, lantaran sempat mengancamkan pakai senjata tajam (Sajam) berupa pisau yang dibawanya, Ferdiansyah pun akhirnya dilumpuhkan dengan sebutir timah panas yang berhasil bersarang di betis kakinya.
Ditemui di Polsekta IT I Palembang, tersangka Ferdiansyah, mengatakan, aksi penjambretan tersebut dilakukannya di depan Kantor Partai Perindo Jalan Sumpah Pemuda Kecamatan IT I Palembang, Selasa (21/2/2017) sekitar pukul 21.00.
"Saya itu baru dari rumah mertua di Dwi Kora dan sengaja keluar sebentar untuk mencari angin. Tapi saat melintas di lokasi kejadian, saya melihat korban yang sedang menelepon. Karena itu, saya spontan menarik ponselnya," jelasnya, Rabu (22/2/2017).
Setelah berhasil, dikatakan tersangka Ferdiansyah, ia pun langsung berusaha kabur dengan menancap gas sepeda motor Honda Beatnya dengan menunju ke Jalan Kapten Anwar Sastro.
Namun, belum jauh, ia berhasil dihadang warga dan Polisi yang kebetulan tengah melintas.
"Korban itu mengejar sambil berteriak, karena itu warga yang mendengar pun juga langsung menghadang termasuk ada Polisi juga yang melintas," katanya.
Dikatakan tersangka warga Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang itu, ia nekat melakukan aksi penjambretan tersebut dikarenakan karena terdesak.
"Awalnya tidak ada niat tapi setelah melihat korban itu langsung timbul niat untuk menjambretnya. Selain itu, saya juga terdesak butuh uang untuk menebus kalung emas kawan yang baru saya gadaikan dua hari yang lalu," ungkapnya.
Masih dikatakan tersangka Ferdiansyah, sebelum diamankan kali ini, ia juga pernah diamankan dengan kasus Undangan-undang perlindungan anak pada tahun 2012 lalu.
"Dulu saya pernah dilaporkan sama pacar saya karena Pasal Perlindungan Anak. Saat itu saya dihukum selam 4,6 tahun dan keluar bulan Juli 2015," katanya.
Sementara itu, Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah menjambret seorang mahasiswa, Redo (22) warga Jalan Sersan Sani Kompleks Tunas Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
"Tersangka terpaksa juga kita lumpuhkan karena juga sempat mengancamkan pisau yang dibawanya saat akan dilakukan penangkapan. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP," jelasnya.