Walk out
Saksi pasangan calon nomor urut lima, Muzakir Manaf-TA Khalid yakni Suadi Sulaiman (Adi Laweung) dan Wein Rimba Raya, yang hadir dalam rapat kemarin, memilih untuk walk out atau meninggalkan ruang sidang DPRA. Keduanya, menolak pelaksanaan rapat pleno tersebut dan meminta keluar dari ruangan jika rapat tetap dilanjutkan.
Alasannya, telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis, sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan Pilkada Aceh 2017 yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.
Wein menyebutkan contoh, salah satunya, penyelenggara tidak melaksanakan tahapan pengumuman yang dimanahkan oleh Undang-undang nomor 15 tahun 2015 pada pasal empat huruf a. "Harusnya PPS mengumumkan atau menempelkan hasil di semua desa, tapi ini hampir semua desa tahapan ini tidak dilaksanakan. Ini sangat merugikan warga Aceh," ujarnya.
Selain itu, ada 20 hingga 30 persen masyarakat Aceh yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada pilkada 2017, sehingga telah merugikan masyarakat Aceh dan pasangan calon. Sementara itu, Adi Laweueng mengatakan, rapat pleno yang digelar tersebut cacat hukum dan tidak sah. "Kami menolak pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini," pungkas Adi Laweung.
Atas keberatan itu, rapat pleno sempat diskor selama 10 menit. Panwaslih Aceh yang dimintai pendapat, meminta waktu sekitar 10 menit untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Aceh. Tak lama berselang, rapat kembali dilanjutkan, Panwaslih Aceh meminta keduanya untuk segera menyampaikan laporan sebagaimana mestinya.
Mendengar hal itu, Wein Rimba Raya kembali menyampaikan pendapat. "Kalau kami ikuti lanjutan rapat ini, berarti kami melegalkan sesuatu yang salah untuk kepentingan yang salah. Izinkan kami keluar meninggalkan ruangan ini," tegas Wen Rimba Raya.
Keduanya kemudian menyampaikan keberatannya melalui surat model DC2 KWK dan menyerahkan kepada pimpinan sidang, lalu meninggalkan ruangan sidang.
Setelah Adi Laweung dan Wen Rimba Raya keluar, Ketua KIP Aceh kembali melanjutkan rapat pleno. Kepada wartawan usai rapat kemarin, Ridwan Hadi menyebutkan, keluarnya saksi pasangan calon nomor urut lima tidak mempengaruhi jalannya rapat tersebut. "Bagi yang keberatan silakan menempuh jalur hukum yang ada, tadi kita sudah menetapkan, disaksikan saksi dan seluruh masyarakat Aceh," ujarnya.
Ridwan Hadi juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh, pasangan calon, penyelenggara di semua jajaran, TNI/Polri, dan Pemerintah Aceh yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh 2017. "Untuk penetapan calon terpilih akan dilakukan Insya Allah pada tanggal 10-11 Maret," pungkas Ridwan Hadi.(dan/mas)