TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Delapan terpidana pelanggar Syariat Islam, Senin (27/2/2017), menjalani hukum cambuk di Masjid Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Delapan terpidana itu didakwa dengan kasus khalwat dan Ikhtilath.
Amatan Serambitv, lokasi eksekusi itu mengambil tempat di halaman masjid dan Kantor Keuchik Gampong Rukoh, yang disaksikan oleh ratusan warga dan mahasiswa di seputaran Darussalam.
Salah satu terpidana, her asal Bireuen sempat pingsan di atas panggung setelah algojo melayangkan beberapa cambukan ke tubuhnya.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pria ini pun sempat ditunda. Yang bersangkutan ditandu ke ruang pemeriksaan kesehatan.
Namun, setelah tujuh terpidana lain selesai menjalani hukuman, ia pun kembali ke panggung dan menyatakan siap melanjutkan eksekusi.(*)