Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang, tersangka penipuan berlian senilai Rp 39.7 miliar akhirnya diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka yang sejak Juni 2016 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron ditangkap di rumahnya Jl Kertajaya Indah Timur Surabaya.
“Tersangka sudah kami tangkap di rumahnya pada Sabtu (4/3/2017). Kami sedang koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk tahap dua,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (7/3/2017).
Menurut rencana, Ida Fandayani akan diserahkan ke Kejari Surabaya, Rabu (8/3/2017) besok.
Tersangka dan barang bukti bakal dilimpahkan sebagai tahap dua.
Shinto mernuturkan, sejatinya berkas penyidikan tersangka yang ditangani penyidik telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Surabaya sejak April 2016. Namun yang bersangkutan melarikan diri, hingga penyidik menerbitkan surat DPO.
“Kasus yang bersangkutan sudah P-21, namun saat dicari yang bersangkutan sulit ditemukan," tutur Shinto.
Sejak berkas dinyatakan P-21 pada tanggal 28 April 2016 oleh kejaksaan, penyidik lalu melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada tersangka, tapi tidak datang.
Penyidik juga melakukan pemanggilan hingga tiga kali, tersangka tetap mengabaikan panggilan itu.
Lalu pada 31 Mei 2016, Polrestabes mengirinkan surat pencekalan ke luar negeri.
Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016, penyidik melakukan pencarian tersangka.
Lantaran tidak ditemukan, pada 22 Juni 2016 penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan, akan tetapi tersangka kabur, polisi lalu menetapkan sebagai buronan Polrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya melalui surat Nomor: R/231/V/2016/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri tertanggal 31 Mei 2016, juga berkirim surat kepada Direktur Jendral Imigrasi agar melakukan pencekalan ke luar negeri.
Perkara penggelapan berlian ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada 16 April 2012 melalui LP Nomor: LPB/274/IV/2012/SPKT oleh pelapornya, Mariani Tanubrata.
Namun Polda Jatim melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Korban yang saat itu menitipkan perhiasan dan berlian kepada tersangka untuk dijualkan, lantaran sudah saling kenal, tapi oleh tersangka kepercayaan tersebeut disalahgunakan.