Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Reskrim Polres Inhil, Riau meringkus seorang lelaki di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau yang diduga kuat melakukan pencabulan pada anak tirinya.
Hasil perbuatan bejat pelaku yang berinisial Y (35) ini, korban yang berusia 14 tahun hamil empat bulan.
Informasi yang dikonfirmasi Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung melalui Kanitreskrim AKP Arry Prasetyo, Selasa (7/3/2017), terungkapnya aksi rudapaksa tersebut berawal dari kecurigaan keluarga pada perubahan fisik korban.
Upaya korban menutupi kehamilan tersebut terbongkar setelah kakak korban menanyakan langsung perihal perubahan pada badan korban.
Secara gamblang korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku selama periode Agustus 2015 sampai Desember 2016.
Keterangan korban terang saja membuat keluarga berang.
Namun untuk memastikan perihal perubahan fisiknya, korban diperiksa melalui seorang bidan.
Perubahan tersebut ternyata disebabkan janin yang sudah berkembang di rahim korban.
Dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan bidan, keluarga akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Inhil.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku pun dicari tahu keberadaannya.
Setelah terdeteksi, polisi kemudian memancing pelaku.
Baca: Dewa Sebar Foto Telanjang Mantan Pacarnya ke Facebook dan Email Sekolah
"Jadi pelaku sehari-hari berprofesi penjual handphone online. Untuk memancingnya anggota meminta pelaku datang dengan alasan akan membeli handphone," kata Arry Prasetyo.
Setelah dipastikan target tiba di lokasi yakni di Jalan Batang Tuaka, polisi langsung mengamanannya.
Hasil pemeriksaan awal diketahui Y yang ditetapkan sebagai tersangka mengakui mencabuli korban sebanyak dua kali.
Korban dirudapaksa sejak bulan Agustus 2015 silam.
"Korban diimingi akan diberikan handphone agar mau berhubungan badan," kata Arry Prasetyo.
Masih dari pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di Lapas Batam pada tahun 2007.
"Tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Arry Prasetyo.