Satu tabung pipa kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu 0,25 gram siap pakai di dalam lemarinya serta rangkaian alat isap.
"Dari hasil interogasi, IKS alias DA mengaku membeli barang dari K warga Desa Tianyar Timur seharga Rp 400 ribu. Semuanya dinyatakan positif mengunakan narkotika jenis sabu. IKS mengaku mengunakan narkoba karena ada masalah internal keluarga," kata Mudita.
Dua hari sebelum penangkapan Brigadir Kadek S, Polres Karangasem juga menangkap IMM (42) warga Desa Tianyar Timur.
IMM diamankan karena memiliki narkotika golongan I.
Baca: Cerita Para Musisi Dapat Sepeda dari Jokowi: Raisa, Ita Purnamasari hingga Andre Hehanusa
Berat bruto 0,25 gram, dan netto 0,5 gram. MM ditangkap Polsek Kubu dan kini telah dilimpah ke Polres.
Ancaman Pemecatan
Kemarin, Mudita menyatakan timnya kembali memeriksa IKS dan memberi sanksi.
Apa bentuk sanksinya Mudita belum memastikan dan menunggu hasil assessment.
"Apakah dia (IKS) dipecat atau tidak itu masih belum ditentukan. Dia pengguna, dan kemungkinan juga direhabiltasi. Tunggu nanti seperti apa hasil assessment dari Polres Karangasem," kata mantan Wakapolres Klungkung ini.
IKS bersama dua rekannya dikenai 3 pasal.
Yakni pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, serta pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sanksinya belum ditentukan, apakah akan direhab atau tidak.
"Kita akan periksa kembali IKS bersama rekannya. Polres juga akan lakukan tes urine untuk memastikan kondisinya. Apakah mengunakan narkoba atau tidak. Untuk waktunya disembunyikan dulu," tambah Mudita.