News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Penipu Ini Raup Uang Ratusan Juta Rupiah per Bulan dari Pembeli Pop Mie

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ahmad Luthfi, memimpin gelar perkara kasus dugaan penipuan di Mapolresta Solo, Sabtu (11/3/2017).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM,  SOLO  -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo membongkar kasus dugaan penipuan online beromset ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Modus penipuan yang dilakukan para tersangka ini dengan cara memasukkan kupon berhadiah kedalam kemasan makanan Pop Mie.

Ada empat tersangka penipuan online yang ditangkap, semuanya dari luar Jawa dan mereka ditangkap di di Kampung Kradenan RT 009, RW 052 Ringinsari, Purwomartani, Sleman, DIY.

Mereka adalah Nukman alias Logan (40) warga Bendoro RT 001, RW 002, Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidap, Sulawesi Selatan dan Wahyu (20) warga Bendoro RT 001, RW 003 Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.

Lalu Gunasis alias Acing (20) warga Jalan Selat Alor 1 Tanjung Laut RT 032 Kecamatan Bontang Selatan, Kabupaten Bontang, Kaltim dan Jumaidi (18), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bantaeng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (11/3/2017), mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk mengelabui para korbannya.

Tersangka Nukman alias Logan, misalnya, berperan sebagai ketua kelompok (koordinator).

Kemudian Wahyu berperan menyaru sebagai pimpinan dari PT Indofood, Gunasisa alias Acing berperan sebagai Dit Lantas Polda Metro Jaya dan Jumaidi berperan membantu membungkus kemasan kupon.

"Dalam satu bulan mereka bisa mengumpulkan dana hingga Rp 370 juta," kata Kapolres, di Mapolresta Solo, Sabtu (11/3/2017).

Dijelaskan, penangkapan para tersangka bermula ada laporan korban Bambang Likang Saputro (56), warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo yang membeli tiga buah Pop Mie di sebuah mal di Solo.

Dari tiga Pop Mie yang dibuka satu kemasan terdapat kupon berhadiah, selanjutnya korban menghubungi ke nomor telepon yang tertulis dalam kupon tersebut.

Korban menghubungi nomor telepon pelaku yang mengatasnamakan pimpinan PT Indofood dan mengirimkan uang untuk keperluan Yayasan Sosial.

"Korban mentransfer uang sebesar Rp 4,9 juta ke rekening 126401004773501 atas nama Yayang Haryani," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini