Korban, ujar Kapolresta, masih diminta untuk menghubungi ke nomor telepon tersangka lain yang mengatasnamakan pihak kepolisian (Dit Lantas Polda Metro Jaya).
Sesusai menghubungi tersangka yang mengaku dari pihak kepolisian, korban ini diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 9,8 juta untuk biaya pengurusan surat jalan mobil yang akan diserahkan kepada korban.
Namun setelah sekian lama tidak dihubungi balik dan hadiah mobil yang dijanjikan tidak dikirim, korban akhirnya melapor ke Mapolresta Solo.
Hasil penyelidikan, pada Selasa (7/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Kradenan RT 009, RW 052 Ringinsari, Purwomartani, Sleman, DIY.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Barang bukti itu, antara lain, puluhan telepon genggam, dua unit printer, tujuh lem kastol, dua alat laminating, sambungan kabel listrik, kemasan kupon undian berhadiah, 300 lembar rekomendasi Indofood, uang tunai Rp 5 juta, buku tabungan, beberapa ATM, dan dua kardus lamianting film.
"Tersangka kita jerat Pasal 378 Jo 55 Jo 56 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Solo.