Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD tahun 2016.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (13/3/2017), masalah ini bermula dari adanya defisit anggaran 3,5 persen atau Rp 52 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Badan Anggaran lalu mengusulkan efisiensi anggaran belanja setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar 3,5 persen. Usulan ini tidak disetujui oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Baca: Anggaran Cair, Bupati Ongkosi Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tanggamus
Baca: Berikut Anggota Dewan Penerima Uang Pelicin Terkait RAPBD Tanggamus 2016
Pada 16 November 2016, di ruang kerja Bambang datang anggota Banggar antara lain Buti Kuryani, Hajin Umar, Herwansyah, Sunu Sujatmiko dan Aris Budianto.
Kedatangan anggota Banggar untuk berkoordinasi dengan Bambang terkait rencana pembahasan materi RAPBD tahun 2016.
Materi tersebut berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan anggota DPRD serta menanyakan kepastian jumlah uang yang akan diberikan Bambang kepada mereka dalam rangka pembahasan RAPBD.
“Ketika itu terdakwa mengatakan, ‘nanti ada dari saya, gila saja kalian sudah bekerja masa tidak saya kasih!’ ujar jaksa penuntut umum Trimulyono menirukan ucapan Bambang seperti tertuang dalam dakwaan.
Pernyataan Bambang itu disampaikan oleh Hajin Umar ke anggota banggar lainnya.
Pada saat rapat pembahasan RAPBD, anggota banggar kembali mengajukan usulan efisiensi anggaran 3,5 persen di masing-masing SKPD untuk menutup defisit anggaran.
Usulan tersebut kembali tidak disetujui Bambang dan TAPD dan beberapa SKPD.
Alasannya, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas SKPD. TAPD mengusulkan untuk menutup defisit anggaran akan diusahakan melalui pinjaman pihak ketiga. Banggar tidak setuju dengan usulan tersebut.