Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - M Fauji (32) warga Pasar X, Gang Keluarga No22, Kecamatan Medan Tembung dan rekannya Leo Apandi (28) warga Jl Jati Luhur, Gang Bersama No47, Kecamatan Percut Seituan terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Medan Barat.
Keduanya pengangguran ini ditangkap Unit Reskrim Polsekta Medan Barat saat melarikan diri usai menjambret seorang mahasiswi bernama Yuni (19) warga Binjai.
"Awalnya kami mendapat laporan adanya aksi penjambretan di Jalan Masjid dan pelakunya kabur ke arah Jalan Palang Merah," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, Iptu Rusdi Marzuki, Senin (13/3/2017) petang.
Mengetahui pelaku kabur ke Jl Palang Merah, petugas bergerak ke lokasi pertama dan menangkap tersangka Fauji.
Lalu, tim Unit Reskrim melakukan pengembangan ke Jl Pemuda.
"Di lokasi kedua, kami mengamankan tersangka Leo. Kemudian, kami bawa keduanya ke komando guna Pemerintah," kata Rusdi.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka awalnya tidak mau mengaku.
Mereka beralasan baru sekali melakukan aksi penjambretan di Medan.
"Meski awalnya tidak mengaku, kedua tersangka akhirnya buka suara telah tiga kali beraksi. Dari tangan para tersangka, disita barang bukti berupa satu unit HP merk Pop dan satu unit sepeda motor Supra X125 BK 2035 AFN," ungkap Rusdi.(Ray/tribun-medan.com)