TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Proses eksekusi 200 kios pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017) berjalan lancar.
Pasalnya ke-200 kios itu sudah dalam keadaan tutup dan ditinggalkan penghuninya.
Total jumlah kios di pasar yang menjual pakaian bekas ini mencapai 1.000 kios.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang melakukan eksekusi hanya menempelkan selembar kertas pemberitahuan yang menyatakan bahwa kios itu telah disita dan menjadi milik pemohon.
Baca: Juru Sita PN Bandung Eksekusi 200 Kios Pasar Cimol Gedebage
Dalam kasus ini pihak pemohon adalah PT Javana Arta Perkasa, sedangkan termohon adalah Gapensa (Gabungan Pengusaha Kecil dan Jasa).
Eksekusi 200 kios ini berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bandung No 09/Pdt/Eks/2016/PUT/PN.Bdg.Jo.No 72/Pdt/G/2015/PN.Bdg. (san)