News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisa Dijerat UU Pornografi, Ini Ancaman Pidana Pelaku Eksibisionisme

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga pria duduk di atas sepeda motor di kawasan Jalan Menoreh Raya, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang inilah yang menunjukkan alat vitalnya

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM,  SEMARANG - Kepala Bagian Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova menyatakan pihaknya akan memburu pelaku eksibisionisme di Kota Semarang.

Ia telah menerima informasi adanya pria pamerkan alat kelamin secara publik di kawasan Jalan Menoreh Raya, Sampangan, Gajahmungkur.

Perbuatan eksibisionisme melanggar pasal 34 juncto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Terancam pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (16/3/2017) sore.

Ia berharap masyarakat aktif melaporkan peristiwa bencana, tindak kriminal ke polisi.

Tak perlu datang ke kantor polisi, masyarakat cukup mengakses layanan online melalui situs smilepolice.jateng.polri.go.id.

Senada, Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Sigit Ari Wibowo telah perintahkan personelnya untuk mengecek sekaligus menindaklanjuti pelaku eksibisionisme.

"Saya perintahkan Kepala Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Semarang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini