Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nama Gubernur Lampung Ridho Ficardo disebut jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Lampung Farizal Badri Zaini di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (16/3/2017).
Jaksa penuntut umum Andri Kurniawan mengutarakan, Farizal pernah menghubungi mantan Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto, pada Januari 2016.
Farizal meminta Djoko menemuinya di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, tutur Andri, Farizal mengungkapkan ke Djoko bahwa dirinya habis rapat dengan bos, yang dalam hal ini adalah Gubernur Lampung Ridho Ficardo.
“Gw abis rapat dengan bos (maksudnya Gubernur Lampung Ridho Ficardo). Bos memerintahkan gw cari rekanan yang mau ngambil proyek,” ujar Andri menirukan ucapan Farizal saat bertemu dengan Djoko.
Menurut Andri, Djoko meminta kejelasan mengenai proyek yang dimaksud Farizal.
Farizal lalu mengatakan, akan membicarakan lagi hal itu dengan bos.
Beberapa hari kemudian, Farizal kembali menelepon Djoko untuk menemuinya di ruang kerja.
Djoko datang menghampiri Farizal. Andri mengutarakan, Farizal memberikan satu eksemplar kertas salinan berisi daftar paket proyek Pengairan dari Dinas Cipta dan Dinas Bina Marga.
Farizal meminta Djoko mencarikan rekanan yang mau mengerjakan proyek-proyek itu.
Andri mengatakan, Farizal menjanjikan akan memberikan proyek-proyek tersebut ke rekanan dengan syarat membayar 20 persen dari nilai proyek.
Djoko pun mengambil daftar paket proyek dan mencari siapa saja rekanan yang tertarik dengan paket-paket proyek tersebut.