Selain mengamankan barang bukti uang tunai Rp 6,1 miliar, polisi juga mengamankan 15 orang yang merupakan pekerja Komura.
"Kita masih periksa 15 orang itu. Dari situ baru kita tahu, uang itu berasal dari mana. Nanti juga hasil pemeriksaan akan menentukan mana yang tersangka mana yang tidak," ucap Safaruddin.
Tingginya biaya bongkar muat kontainer di TPK Palaran, jadi dasar kuat polisi melakukan OTT.
Diketahui, proses bongkar muat di TPK Palaran ditangani Komura.
Safaruddin mengatakan, biaya bongkar muat kontainer di Pelabuhan Surabaya hanya Rp 10 ribu untuk kontainer ukuran 20 feet.
Tapi di Palaran, per kontainer dipatok biaya Rp 180 ribu untuk 20 feet dan Rp 350 ribu untuk kontainer 40 feet.
Padahal proses bongkar muat peti kemas lebih banyak melibatkan peralatan berat dibanding tenaga manusia.
"Tapi, justru banyak biaya TKBM-nya," kata dia.
Dalam setahun, potensi uang bongkar muat yang diwadahi Komura mencapai ratusan miliar.
"Ini masih kita selidiki. Tapi, hitungan kasar dalam setahun itu ratusan miliar," kata Safaruddin.
Safaruddin berjanji akan mengembangkan kasus ini.
Sementara ini, ada tiga UU yang bisa dijeratkan dalam kasus tersebut, yakni pemerasan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Kita akan telusuri kemana larinya uang-uang ini," tutur Safaruddin.
Baca: Ridwan Bersyukur Kakinya Hanya Bengkak dan Tak Perlu Dioperasi