News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rp 6,1 Miliar Disimpan dalam Kardus Air Mineral dan Satu Plastik Berukuran Jumbo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang Bukti Korupsi-Kapolda Kaltim,Irjen Pol Syafaruddin, bersama Jajaran kepolisian Bareskrim Mabes Polri,Krimsus Polda Kaltim,Kapolresta Samarinda Kombespol Reza Arief Dewanto menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koperasi TKBM Komura dengan barang bukti dokumen, PC komputer, sejumlah berkas di Mako Detasemen Brimob jalan Sultan Hasanuddin Mangkupalas Samarinda Seberang pukul 14.00 WITA,Jumat(17/3/2017). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Sudah Ditelaah
Terungkapnya OTT di Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) diduga terkait pungli bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas, Samarinda.

Jauh sebelum ditindak, tim Saber Pungli melakukan telaah setelah mengumpulkan informasi adanya indikasi dugaan pungli di pelabuhan tersebut.

Wakil Ketua II Tim Saber Pungli Kota Samarinda, Bramantyo mengungkapkan, sebelum adanya penindakan, Saber Pungli melakukan telaah berdasarkan informasi yang dihimpun tim.

"Informasi itu sudah kita telaah dulu. Untuk penindakan, diserahkan tim yang bertugas bagian penindakan," kata Bramantyo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Jumat (17/3/2017).

Sejak dibentuknya Tim Saber Pungli Kota Samarinda pada 25 November 2016, mulai menghimpun objek-objek pelayanan yang diduga berpotensi adanya pungli.

Misalnya Pelindo, Syahbandar dan objek lainnya termasuk di pelabuhan.

Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim berhasil membongkar dugaan pungli di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, Jumat (17/3/2017) pagi.

Hasil penggeledahan berhasil menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat kardus, dengan total nilai sekitar Rp 6,1 miliar.

Berdasarkan alat bukti uang tunai sekitar Rp 6,1 miliar, kepolisian menduga bersumber dari biaya bongkar kontainer pelabuhan Peti Kemas di Palaran, Samarinda.

Hasil penangkapan OTT ini, kepolisian bakal mengembangkan perkara ini dengan menjerat dugaan pemerasan, korupsi dan pencucian uang. (Tribun Kaltim/Rad/Bud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini