Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Krayan sudah mengantongi beberapa persetujuan dari pemerintah daerah setempat seperti persetujuan Bupati dan DPRD Nunukan.
Terakhir persetujuan DPRD Kalimantan Utara dikantongi Presidium pada Selasa (14/3/2017) pekan kemarin.
Selanjutnya Presidium memerlukan persetujuan Gubernur Kalimantan Utara agar rencana DOB ini bisa diusulkan ke pemerintah dan DPR RI di Jakarta.
Namun sejatinya, dokumen persetujuan pemekaran DOB Krayan dari DPRD juga dibutuhkan Gubernur sebagai dasar mengeluarkan persetujuan serupa.
Datu Iqra Ramadan, Kepala Biro Pemerintahan Umum Setprov Kalimantan Utara mengemukakan, hingga sekarang ini pihaknya belum menerima dokumen persetujuan dari DPRD.
"Secara lisan kami sudah ketahui bahwa sudah disetujui oleh DPRD. Tapi secara resmi, persetujuan tersebut belum sampai kepada kami. Surat itu tujuannya ke Gubernur, nanti Gubernur memerintahkan untuk diproses di Biro Pemerintahan," sebut Datu saat dikonfirmasi Tribun, Senin (20/3/2017) pukul 12.52 Wita.
Di Biro Pemerintahan Umum, akan dibuat pula Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Persetujuan Pemekaran Krayan termasuk surat pengantar agar rencana DOB itu bisa diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. Proses administrasi di pemprov paling lambat memakan waktu kurang lebih dua minggu.
"Setelah SK dan surat pengantarnya diselesaikan, maka pemprov, DPRD, dan Presidium mengusulkan bersama-sama ke Mendagri," sebutnya.
Berkaca dari pengalaman pengusulan beberapa rencana pemekaran DOB sebelumnya seperti rencana DOB Sebatik, DOB, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), dan DOB Apau Kayan lanjut Datu, Kementerian Dalam Negeri akan mulai intens berkonsultasi dan menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR-RI.
"Krayan ini seluruh dokumennya sudah lengkap. Prosesnya akan berjalan di Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI. Dua lembaga tersebut yang proses," ujarnya.
Datu meyakini, rencana DOB Krayan bisa terakomodasi ke dalam salah satu dari ratusan rencana pemekaran yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penataan Daerah.
Sebelumnya, tiga rencana DOB di Kalimantan Utara telah masuk ke dalam RUU tersebut, masing-masing DOB Sebatik, DOB Kabudaya, dan DOB Apau Kayan.