Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ofonapo Ndruru (22) terpaksa menginap di sel sementara Polsekta Sunggal dalam waktu yang lama.
Pasalnya, selain melakukan pencurian, warga Jl Susuk V No14 A, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang ini juga melakukan pelecehan terhadap korbannya RP (19).
Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pencurian dan pencabulan ini terjadi pada Minggu (19/3/2017) dinihari.
Awalnya, pelaku masuk ke kamar kos korban sejak Sabtu (18/3/2017) dengan cara menggandakan kunci kos korban.
"Setelah berhasil masuk ke kamar kos korban, tersangka ON bersembunyi di bawah tempat tidur. Sekira pukul 03.00 WIB, saat korbannya tertidur, pelaku keluar dari bawah kolong tempat tidur dan mengancam korban dengan pisau," kata Daniel, Senin (20/3/2017) sore.
Kala itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dibawah ancaman senjata tajam. Namun, korban menolak permintaan tersangka.
"Karena kesal, pelaku kemudian memaksa korban untuk mengonani kemaluannya. Puas melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban," kata Daniel.
Pascakejadian, korban yang mengenali wajah pelaku membuat laporan di Polsekta Sunggal.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus pengangguran ini di kediamannya.
"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa Handphonenya merk Samsung, carger, handsfree, dan uang tunai Rp82.000," terang Daniel. Selain itu, turut disita celana pendek warna merah jambu, pakaian dalam wanita, sebo serta sarung guling.