News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepekan Berkenalan di Facebook, Pelaku Pacari dan 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pria pengangguran berusia 20 tahun, Aky alias Iky diamankan personel Polresta Pontianak, pada Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, tersangka Iky diamankan pihaknya, berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

"Tersangka kami amankan berdasarkan laporan, dengan nomor Lp/ 557/ III/ 2017/Resta Pontianak Kota, tanggal 3 Maret 2017."

"Kasus ini terungkap, berawal dari laporan orangtua korban tentang persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim saat rilis tersangka, Rabu (22/3/2017).

Kepada penyidik PPA Polresta Pontianak, tersangka Iky mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban, TA (bukan inisial sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.

Hubungan pacaran tersebut telah terjalin selama tiga bulan terakhir, yakni sejak Desember 2016.

Tersangka mengakui, kejadian pertama kali dilakukannya pada Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, di ruko samping rumah tersangka di Jalan Ampera, Pontianak Kota.

Berawal dari tersangka menelpon korban untuk ketemuan. Setelah bertemu, tersangka lantas membawa korban ke sebuah ruko yang terletak di samping rumah tersangka.

Setibanya di ruko ini, tersangka kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, dengan menjanjikan akan menikahi korban.

Tak hanya kali itu saja, tersangka pada keesokan harinya, Sabtu (11/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB, membawa korban ke rumah teman tersangka di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Setibanya di rumah tersebut, tersangka mengajak korban masuk ke sebuah kamar, merayu dan kemudian kembali menggauli korban.

"Korban ini berpacaran dengan tersangka, dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan Februari 2017, yakni pada tanggal 10 dan tanggal 11."

"TKP-nya pertama di wilayah Jalan Ampera, Pontianak Kota dan yang kedua di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," jelas Kompol Andi Yul.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini