Laporan Wartawan Surya Malang Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Slamet Hariadi (30) ditangkap polisi setelah menjadi buron selama empat bulan.
Warga Desa Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang ini menjadi buron setelah menganiaya Yunianto (40) pada 22 Desember 2016.
Kanitreskrim Polsek Dampit, Iptu Soleh Masudi menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya.
Tersangka sempat kabur setelah mengeroyok korban.
“Tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan. Sekarang kami masih memeriksa tersangka,” kata Soleh Masudi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/3/2017).
Soleh menjelaskan penganiayaan itu dipicu masalah asmara.
Menurutnya, teman tersangka menyukai perempuan calon istri korban.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
Selanjutnya tersangka bersama temannya mendatangi korban yang sedang berkunjung ke rumah calon istrinya tersebut.
Setelah sampai di rumah tersebut, tersangka mengetuk pintu rumah dan minta korban keluar.
Ketika korban keluar rumah, tersangka dan temannya langsung menghajar korban.
Korban mengalami luka serius di kepala akibat hantaman benda keras dan sempat dirawat di rumah sakit.
“Keluarga laporkan penganiayaan itu ke Mapolsek Dampit. Namun, para pelaku sudah kabur,” ucap Soleh.