News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Penggugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Ketakutan Tahu Dedi Mulyadi Jadi Kuasa Keluarga

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambangi rumah Siti Rokayah (83) atau Mak Amih di Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (25/3/2017). Mak Amih digugat oleh anak kandungnya Rp 1,8 miliar dan kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Garut. TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Siti Rokayah (83) lega setelah Ketua DPD I Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersedia sebagai kuasa setelah anak kandungnya menggugat Rp 1,8 miliar.

"Alhamdulillah Kang Dedi mau bantu. Emak mah mau cepat selesai," ujar perempuan yang akrab disapa Mak Amih saat ditanya perihal kasus yang menimpanya, Sabtu (25/3/2017).

Mak Amih ingin berkonsentrasi untuk pemulihan kesehatannya. Beberapa kali persidangan Mak Amih memang tak nampak di Pengadilan Negeri Garut. Selama beraktivitas di rumah Mak Amih harus menggunakan kursi roda.

Asep Yana (53), menantu Mak Amih dari anak bungsunya, berharap kasus yang menimpa ibunya bisa segera diselesaikan. Kasus tersebut secara tak langsung mempengaruhi kesehatan Mak Amih.

"Saudara kami sepertinya ketakutan karena Kang Dedi menjadi kuasa. Apalagi sudah ramai di media. Kami harap Kang Dedi bisa mengupayakan islah," ungkap Asep.

Menurut Asep, pihak keluarga sudah bersedia membayar sebesar Rp 120 juta. Meski nilai utang awal yang diatasnamakan Mak Amih hanya Rp 20 juta.

"Saudara saya tetap ingin dibayar Rp 1,8 miliar. Sempat turun memang menjadi setengahnya. Cuma kami tidak mampu membayar. Uang Rp 120 juta saja itu hasil patungan keluarga," ucap Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini