Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - M Feri (26), daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Medan Kota yang ditangkap di warung internet (warnet) Jl Brigjend Katamso, Gang Indra ternyata merupakan pemain lama.
Dari interogasi petugas, diketahui bahwa warga Jalab Besar Delitua, Gang Kasih, Kecamatan Delitua ini sudah lebih dari lima kali beraksi.
"Untuk sementara ini, tersangka mengakui telah beraksi 11 kali. Lokasi berbeda-beda, ada yang di wilayah kami, ada pula di wilayah lain," kata Kapolsekta Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Senin (27/3/2017).
Adapun lokasi yang pernah disambangi tersangka masing-masing di Jl Alfalah simpang Jl STM. Di sana, pelaku menggasak sepeda motor Honda Mio.
"Kemudian di Jalan Tritura. Kejadiannya pada Mei 2016. Waktu itu, tersangka menggasak sepeda motor Honda Beat Putih," ujarnya.
Lalu, sambung Martuasah, di Jl AH Nasution di depan Asrama Haji. Di sana, pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio merah.
"Kemudian di Jalan Avros, Gang Jawa. Pada Agustus 2016, pelaku menggasak sepeda motor Honda Supra 125," terangnya.
Di Jl Besar Delitua, sambung Martuasah, pelaku kembali menggasak sepeda motor Honda Supra 125.
Di Jl Binjai, tepatnya di Jl Diski, pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario 125.
Kemudian, di Medan Tuntungan simpang Tugu, pelaku menggasak Yamaha Mio Soul Hitam. Di Jl Titi Kuning, pelaku menggasak Honda Supra Fit hijau.
Di depan Stasiun Kereta Api Medan, pelaku menggasak Honda Supra.
Di halaman Diskotik Iguana, pelaku menggasak motor Mio Soul merah. Dan terakhir di Jl Brigjen Katamso, Gang Iman, pelaku menggasak Suzuki Spin.
"Tersangka mengaku motor hasil curiannya kerap dijual ke kawasan Aceh. Adapun beberapa pelaku lainnya yang kami buron masing-masing H dan B. Keduanya bertindak sebagai perantara," pungkas Martuasah. (Ray/tribun-medan.com)