Kepala Dinas Pengairan Aceh Ir Samsul Rizal, Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh Ir Anwar Ishak dan sejumlah lainnya yang ditemui Serambi secara terpisah juga membenarkan ikut meneken surat penolakan pengembalian aset sebagaimana diminta Gubernur Zaini.
Kelompok pejabat yang dicopot juga menegaskan, perlawanan yang mereka lakukan bukan semata-mata untuk bisa kembali ke jabatan eselon II, tapi karena prosedur pemberhentian yang dilakukan tidak benar dan menyalahi aturan.
Sekda Tak Melindungi
Sejumlah perwakilan pejabat eselon II yang diberhentikan, seperti Abubakar Karim, Samsul Rizal, Anwar Ishak menyatakan kekesalan kepada Sekda Aceh, Dermawan, yang menurut mereka tidak memberikan perlindungan dan pembelaan kepada PNS yang diberhentikan gubernur secara tidak prosedural.
Menurut Abubakar Karim cs, pada Senin (27/3/2017) mereka juga menghadap Sekda Aceh untuk memintai pembelaan.
Namun harapan itu buyar karena Sekda Aceh tidak merespon dan menyatakan itu keputusan gubernur.
Sekda Aceh, Dermawan yang berupaya dikonfirmasi Serambi, Selasa (28/3/2017) terhadap laporan tersebut tidak berhasil.
Beberapa kali dihubungi ke nomor hp yang biasa digunakannya tidak diangkat. Begitu juga pesan singkat berupa sms yang dikirim juga tidak direspons.(her)