TRIBUNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 hari ini, Rabu (20/11/2024).
Guru honorer di Sekolah Dasar Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara itu didakwa telah menganiaya atau melakukan kekerasan fisik kepada muridnya yang masih kelas 1 SD.
Korban anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Baca juga: Supriyani Ikut Tes PPPK setelah 16 Tahun jadi Guru Honorer, Bersiap Laporkan Aipda WH
Vonis hakim akan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan, pekan depan, tepatnya Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan meski tersandung kasus tersebut, namun Supriyani juga tetap melanjutkan impiannya agar bisa tercover sebagai PPPK setelah mengabdi selama 16 tahun.
Supriyani akan menjalani seleksi PPPK setelah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seleksi PPPK secara online akan dijalani Supriyani di Kota Kendari, Sultra.
"Di Kendari tesnya. Via online ji," kata Andri dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (19/11/2024).
Andri mengatakan Supriyani mendapat dukungan dari suami dan keluarganya, yang akan mendampingi Supriyani mengikuti seleksi PPPK tersebut.
Harapan Supriyani
Diketahui, Supriyani saat ini tengah menanti vonis hakim, atas kasus dugaan penganiayaan murid SD yang dituduhkan kepada dirinya.
Sudah 9 kali Supriyani menjalani sidang di PN Andoolo.
Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Lalu sidang pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa.
Hingga terkahir yang dijalani Supriyani, yakni pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa dilanjutkan jawaban JPU pada Kamis, 14 November 2024.
Baca juga: Nasib Aipda Wibowo Hasyim Kini Terbalik di Kasus Guru Supriyani, Siap-siap Dilaporkan Balik