Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus perzinaan oknum perwira Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi FIF dengan Polwan Inspektur Dua AN bergulir di meja hijau.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3/2017).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum, Sabi’in.
Namun, karena sidang ini termasuk sidang asusila, majelis hakim menyatakan sidang berlangsung tertutup.
Pada persidangan ini, AKBP FIF mengenakan kemeja ungu bergaris, sedangkan Ipda AN mengenakan hijab warna krem.
Mereka didampingi kuasa hukum Muhammad Johan.
AKBP FIF dan Ipda AN digerebek di Hotel POP, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh suami AN yang juga anggota polisi, Inpektur Dua DO.
Ipda DO menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.
Pada saat digerebek, AKBP FIF dalam keadaan telanjang dada yang ditutupi selimut, sedangkan Ipda AN mengenakan kaos namun tidak menggunakan bra.
Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan Ipda DO terhadap perilaku istrinya.
Menurut kerabat Ipda DO, AS, Ipda AN sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.
Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon istrinya dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.