Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejak pagi, dari atas kursi plastik di dekat parkiran motor Polda Sumatera Utara, Rusli (58) tersebut meminta bertemu Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel.
Warga Jalan Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Batubara, Sumut, sudah lima tahun lumpuh akibat kecelakaan lalu lintas.
Ia mendatangi Polda Sumut untuk meminta keadilan, Kamis (30/3/2017). Mobil pikap BK 8528 TP yang biasa keluarganya gunakan untuk mengantar sayur ditahan Polres Batubara. Penyidik menuduh Irwansyah, putra Rusli, melakukan tabrak lari.
"Saya kesini mau minta keadilan dengan Pak Kapolda. Sudah tujuh bulan mobil pikap yang biasa saya gunakan mencari makan ditahan Polres Batubara," kata Rusli sambil menyeka air matanya.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2016 lalu. Saat itu Irwansyah mengantar sayur ke pasar dan melintasi jalan penghubung Batubara.
"Ketika mengantar sayur itu, kebetulan ada pengendara motor Ninja menabrak tiang listrik. Lalu, pengendara motor itu terpental dan mengenai mobil pikap yang dibawa anak saya," kata Rusli.
Setelah kejadian, polisi datang ke rumah Rusli. Polisi memintanya untuk datang ke kantor polisi guna memberikan keterangan lantaran dituduh tabrak lari.
"Karena anak saya dituduh tabrak lari, mobil pikap kami disita. Saya sudah bilang, anak saya tidak melakukan tabrak lari," cerita Rusli.
Polisi bersikeras menahan mobil pikap Rusli. Sebelum polisi mendatangi rumahnya, ia lebih dulu didatangi ratusan orang yang diduga suruhan keluarga pengendara motor Ninja yang tewas itu.
"Pengendara yang tewas itu bernama Lias. Dia bandar sabu. Dan keluarganya sempat mengerahkan massa mendatangi rumah saya. Setelah itulah, mobil saya ditahan polisi," beber Rusli.