Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ambruknya rumah yang terdapat di jalan Kalan Luas, RT 17, Mugirejo, yang diduga karena adanya aktivitas pertambangan batu bara, karena jarak antara lokasi dengan pemukiman warga hanya berjarak kurang dari 5 meter.
Rumah yang ambruk, dan langsung di bongkar oleh perusahaan tambang, yakni rumah milik Eko Prawoto (44), yang selama ini disewakan ke pihak perusahaan sebagai mess karyawan.
Retakan besar, yang mengakibatkan rumah tidak dapat digunakan lagi, terjadi sekitar pukul 03.00 wita, kamis (30/3) dini hari.
Eko menjelaskan, selama ini dirinya telah pindah ke Kalimantan Selatan, dan memang rumah tersebut disewakan ke pihak perusahaan.
Termasuk dengan lahan yang digunakan perusahaan tambang di belakang rumahnya.
Dia mengakui, awalnya jarak antara rumahnya dengan lokasi tambang, berjarak sekitar 27 meter, namun lama kelamaan semakin dekat hanya berjarak 2 meteran saja.
"Ini rumah permanen, dan memang saya punya lahan juga di belakang rumah ini, dan memang saya sewakan ke perusahaan, tapi lama kelamaan jarak antara aktivitas tambang semakin dekat dengan rumah saya," ungkapnya saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (30/3/2017).
"Awalnya saya maunya dibeli saja semuanya oleh perusahaan, tapi perusahaan tidak mau, dan hanya nyewa saja," tambahnya.
Dari informasi warga sekitar, perusahaan tambang tersebut merupakan milik PT CEM, dengan kontraktor yang mengerjakan PT TBK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum dapat dihubungi, bahkan saat awak media mendatangi kantor PT TBK yang terdapat di perumahan Permata Mugirejo, yang masih berada di kawasan RT17, tidak ada yang dapat dimintai keterangan, sama halnya ketika menghubungi nomor hanpdhone manejer lapangan PT TBK, tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.
Namun, dari penjelaskan pihak kepolisian dari Polsekta Samarinda Utara, dari hasil penelusuran di lokasi kejadian, rumah tersebut memang sengaja dirobohkan oleh pihak perusahaan, karena rumah tersebut amblas, dampak dari kegiatan reklamasi di lahab bekas tambang.
"Kegiatan perobohan itu dilakukan untuk pembangunan kembali, yang akan dikerjakan dan dibiayai oleh perusahaan, atas kesepakatan pemilik rumah," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan. (*)