Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan menemukan 10 kilogram ganja kering di dalam kamar sel narapidana Paino di Blok Senyum, Lantai III, Kamar 14/T5.
Ganja tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur yang dibuat seperti bungker. Petugas menemukan ganja tersebut pada Sabtu (1/4/2017).
Dalam kasus ini petugas Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan dua tersangka yakni Paino dan Yusrizal Daulay alias Ijal alias Ebot, pemodal yang bertindak sebagai bandar.
Sayangnya, baik pihak Lapas Tanjung Gusta atau Polsekta Helvetia terkesan menutupi kasus ini. Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, Iptu Made Yoga, enggan memberikan keterangan yang jelas.
"Ya, ada diserahkan. Tapi nantilah. Yang jelas mereka berdua warga Indonesia," kata Made kepada wartawan pada Senin (3/4/2017) siang.
Ia beralasan, pihaknya belum menghitung jumlah pasti ganja yang ditemukan di lapas tersebut. Katanya, kasus ini masih pengembangan.
"Nantilah saya cek ya," ujar Made memutus kontak.
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin, juga belum mau memberikan keterangan.
Alasannya, dia tengah berada di Jakarta. Saat ini, Asep mengaku tengah mengikuti kegiatan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumatera Utara.