News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Brigadir Medi Tuding Jaksa Manipulasi Bukti untuk Jerat Kliennya dengan Pidana Mati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Medi Andika

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kuasa hukum menuding jaksa memanipulasi bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan untuk menjerat kliennya dengan tuntutan pidana mati.

Tudingan ini dilancarkan saat kuasa hukum membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/4/2017).

Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi, menerangkan, tuntutan pidana mati terhadap kliennya didasari bukti-bukti rekayasa dan manipulatif.

Bukti-bukti itu seperti call data record (CDR), tracking nomor ponsel, raw data telekomunikasi dan hasil uji balistik.

“Bukti-bukti itu tidak pernah dihadirkan di persidangan,” ujar Sopian.

Baca: Pesan Anggota DPRD untuk Keluarga Sebelum Tewas Dimutilasi Brigadir Medi Andika

Sopian mengutarakan, tidak ada bukti yang menerangkan keberadaan Medi dan Pansor di satu tempat yang sama pada saat hari tewasnya Pansor.

Bukti foto ploting Google Earth yang dihadirkan jaksa penuntut umum, menurut Sopian, harus didukung raw data atau CDR dari provider.

“Tapi bukti raw data dan CDR tidak ada di dalam persidangan,” ucapnya.

Sopian juga menilai jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Medi yang menembak, memutilasi atau membunuh Pansor.

“Tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa Medi yang membunuh M Pansor,” kata dia.

Menurut Sopian, kliennya hanya terbukti melakukan tindak pidana pembuangan potongan tubuh Pansor sebagaimana didapat dari kesaksian Tarmidi dan menjual mobil Pansor.

Untuk itu, lanjut dia, Medi sebaiknya dihukum sesuai dengan perbuatannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini