Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Aliong (39) tunggang-langgang. Wajahnya pasi melihat massa mencoba mengamuk, menyerangnya. Ia harus menerima pukulan bertubi-tubi.
Keluarga korban dibantu warga memburu Aliong, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Amelia (34) dan putrinya, Aura (7), usai persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (4/4/2017) siang.
"Mati kau Aliong. Mati kau! Rasakan ini pembalasan untukmu. Bang**t kau Aliong! B**i kau Aliong!" umpat keluarga korban sambil melayangkan tinju ke arah Aliong.
Massa dari lingkungan nelayan Sungailiat ini semakin beringas sehingga kewalahan aparat keamanan dari Polres Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka dan Pengadilan Negeri Sungailiat.
Sebisa mungkin petugas gabungan di lokasi melindungi terdakwa Aliong agar terhindar dari amukan massa yang emosinya sudah tak terkontrol.
"Tenang, tenang, tenang saudara-saudara!" teriak petugas yang berusaha meredam emosi puluhan warga yang terus mengamuk.
Upaya petugas tak membuahkan hasil. Sebaliknya, warga merangsek dan terus mengejar Aliong dan memukulinya. Aliong tak bisa berbuat apa-apa selain membungkukkan badan melindungi kepala dan wajahnya agar tak terkena tinju.
Baca: Aura Tak Teriak Lihat Ibunya Tewas Dicekik Pamannya
Baca: Aliong Suapi Korban Sebelum Menenggelamkannya di Bekas Galian Timah
Baca: Setelah Cekik Imelda, Aliong Telepon Suami Korban Minta Tebusan
Baca: Keluarga Duga Aliong Tak Sendiri Menenggelamkan Ibu dan Anak di Bekas Galian Timah
Baca: Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Dalam Kenangan La Imron
Baca: Keluarga Tak Yakin Imelda Damprat Aliong yang Keluarga Sendiri
Saat bersamaan, polisi konsentrasi mengamankan dua orang dari massa yakni La Imron (60) dan anaknya, Abdul Salam (27). Imron ayah sekaligus kakek korban, sedangkan Salam adik sekaligus paman korban.
Polisi dan petugas gabungan lainnya berusaha menghalangi agar massa tak mendekati terdakwa tapi Imron dan Salam, serta puluhan anggota keluarga dan waga tak peduli.
Mereka terus memberontak menembus pagar betis petugas dan menyerang Aliong dari berbagai arah. Akhirnya Aliong berhasil dijebloskan petugas ke sel tahanan sementara pengadilan.
Tahu Aliong selamat, massa berusaha memasuki gedung utama dan lagi-lagi mencoba menerobos dan mendorong siapa saja petugas yang mengadang.
Seorang petugas kepolsian sempat terkena sasaran. "Hei, kamu! Kenapa pukul kami? Mundur, mundur!" gertakan petugas kali ini sedikit meredam kemarahan massa.
Massa kemudian digiring keluar areal parkir pengadilan. Walau tak lagi melakukan gerakan, namun ocehan dan teriakan kasar tetap mereka lontarkan.
Tak hanya kaum pria, wanita yang masuk dalam kerumunan ini ikut mencaci maki Aliong.
"Kalian tidak tahu bagaimana perasaan kami. Kakak dan keponakan kami dibunuh. Dasar bang**t kau Aliong," teriak Salam berlinang air mata.
Minta Dihukum Mati
Pada kesempatan terpisah Imron saat ditemui Bangka Pos Group masih tampak berapi-api. Emosinya belum mereda meski pukulannya mendarat di tubuh Aliong.
"Kesal saya! Jengkel sekali saya hari ini. Kami akan balas perbuatan Aliong. Kami akan kejar dia ke mana pun pergi," janji Imron dan meminta jaksa dan hakim menjatuhi hukuman mati kepadanya.
Salam tak kalah berangnya. Ia dan anggota keluarga lainnya akan mengawal persidangan kasus pembunuhan ini.
"Sidang berikutnya kami akan membawa massa lebih besar lagi," ancam Salam.
Pengacara Diancam
Sidang kasus pembunuhan Aliong baru dua kali digelar. Pekan lalu, jaksa penuntut umum dari Kejari Bangka, Aditia Sulaeman, hampir membacakan dakwaan untuk Aliong namun gagal.
Hakim ketua M Solihin menolak agenda pembacaan surat dakwaan jaksa karena saat sidang perdana pekan lalu kuas ahukum Aliong, Jailani, tak hadir di persidangan.
Persidangan waktu itu hanya sebatas pemeriksaan identitas terdakwa oleh hakim di muka persidangan.
Surat dakwaan akhirnya dibacakan jaksa dalam persidangan Selasa. Agenda selanjutnya pemeriksaan empat orang saksi.
Dalam dakwaan jaksa menjerat Aliong Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan (biasa) dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlidungan anak, yang menyebabkan mati.
Jaksa Aditia merinci identitas saksi di antaranya Trianto alias Akong, suami dan ayah korban Amelia dan Aura; Samarindo alias Sam, warga Nelayan Sungailiat; Muhamad Rofi Safei alias Abi warga nelayan Sungailiat; dan Rudi alias Ahen, warga Jalan Yos Sudarso, Sungailiat.
Kuasa hukum Aliong, Jailani, kepada Bangka Pos Group, usai persidangan mengaku mendapat ancaman dari keluarga atau kerabat korban.
"Saya diancam. Walau begitu saya akan tetap membela klien saya sesuai ketentuan hukum acara pidana," Jailani menegaskan.
Menurut Jailani, seorang terdakwa yang terancam hukumaan berat wajib didampingi penasihat hukum. Aturan tersebut sangat jelas dalam sebuah persidangan umum. Inilah yang menjadi alasan Jailani menjadi penasihat hukum pembunuh sadis ini.
"Yakinlah Aliong pasti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita hanya ingin membuka fakta dipersidangan, soal apa penyebab pembunuhan itu terjadi," tegas dia.