Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUTÂ - Majelis hakim kasus perdata gugatan Rp 1,8 miliar meminta penggugat si anak dan tergugat sang ibu hadir di persidangan pekan depan.
Permintaan majelis hakim tersebut agar perkara ini bisa segera diselesaikan.
"Majelis belum mendengar saksi di sidang selanjutnya. Majelis meminta supaya penggugat 1, tergugat 1 dan 2 untuk hadir," ujar hakim ketua Endratno Rajamai, Kamis (6/4/2017).
Baca: Anak Penggugat Ibunya Rp 1,8 Miliar Ketakutan Tahu Dedi Mulyadi Jadi Kuasa Keluarga
Baca: Dedi Mulyadi Jadi Kuasa Mak Amih, Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar
Menurut majelis hakim sejak awal persidangan kasus tersebut masih menggantung. Kuasa hukum tak bisa memberikan keputusan. Sama halnya dengan tergugat 2 yakni Asep Ruhendi.
"Majelis tahu tergugat 1 (Siti Rokayah) dalam keadaan sepuh. Supaya persoalan jelas, secepatnya selesai di persidangan selanjutnya pihak prinsipal harus hadir," ia menambahkan.
Kedua belah pihak pun menyanggupi untuk hadir di persidangan selanjutnya. Di sidang kali ini hanya Asep yang datang ke persidangan. Sementara penggugat Handoyo Andianto dan Yani Suryani serta tergugat 1 yakni Siti Rokayah tak datang.