Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung Kamis, (6/4/2017).
Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait yang berlangsung di kafe Chopper, Makassar, Rabu, (5/4/2017).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Ilyas, mengatakan sudah sepakat untuk pelarangan sementara angkutan umum berbasis daring beroperasi di Makassar.
"Kita sudah sepakat jangan dulu ada angkutan berbasis online yang beroperasi hingga keluar keputusan mengikat. Hari ini bersama pihak Dit Lantas Polda Sulsel kita akan turun melakukan penindakan," ungkap Ilyas.
Larangan beroperasinya angkutan berbasis online ini masih banyak yang belum memenuhi persyaratan dan perlu pembenahan sesuai ketentuan Permenhub No 32 tahun 2016/Permenhub No 26 tahun 2017.
"Tapi keputusan ini cuma bersifat sementara sembari menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat," Ilyas menambahkan.
Persyaratan dan pembenahan yang dimaksud, misalnya tentang tarif batas atas dan batas bawah, lalu masalah kuota dan legalitas perusahaan yang harus sesuatu peraturan di Permenhub itu.
Permenhub yang ada memang mengatur berlakunya secara resmi pengoperasian angkutan online mulai 1 April kemarin, tetapi ternyata ada beberapa item yang masih kurang dan perlu ditinjau.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Nah di masa transisi ini kata dimanfaatkan untuk lakukan evaluasi dengan berkoordinasi kepada Grab dan Gokar untuk tidak beroperasi dulu," ia menegaskan.