Laporan Wartawan Surya Malang, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN – Anggota Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku penembakan senapan angin dengan korban MYF (13), warga Dusun Wonogriyi, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 29 Maret 2017 lalu.
Tersangka adalah M Ghofar (25). Dia merupakan tetangga korban.
Mahasiswa sebuah universitas swasta di Pasuruan ini diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban.
Tersangka ditangkap di sebuah kos di Sidoarjo pada Rabu (5/4/2017) sore.
Polisi menyita satu senapan angin dari tangan tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian mengatakan tersangka ini diduga lalai karena menembakkan senapan angin ke kepala korban.
“Ceritanya, korban ikut tersangka hunting menembak burung. Katanya bercanda. Tetapi tersangka melepas tembakan ke kepala korban,” kata Aldian, Kamis (6/4/2017).
Korban langsung jatuh tersungkur. Tersangka panik dan langsung membawa korban ke Puskesmas Winongan.
Namun, pihak Puskesmas menolak menangani korban karena luka kepala korban dianggap sangat berat .
“Tersangka membawa korban ke rumahnya,” paparnya.
Namun, tersangka takut dimarahi orangtua korban karena korban terluka. Tersangka pun memilih mengatasinya sendiri.
Namun, cara yang dipilihnya salah. Tersangka memilih membuang korban ke Sungai Porong.
“Tersangka membawa korban keliling pada malam hari. Tersangka memiliki pemikiran membawa korban ke Sungai Porong dalam perjalanan,” terangnya.