Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Fraksi PPP DPRD Tanggamus Baharen menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (6/4/2017) malam.
Baharen mengaku menerima pemberian uang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ikhwani sebesar Rp 64,850 juta. “Ikhwani bilang itu titipan dari bos (bupati, red),” ujar dia.
Menurut Baharen, dua anggota fraksinya yaitu Farid dan Budi juga menerima uang masing-masing Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan ke Farid melalui honorer Pemkab Tanggamus bernama Dimas.
Setelah menerima uang Baharen berkonsultasi dengan Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan di sebuah rumah makan di Bandar Lampung. Pertemuan turut dihadiri 13 anggota DPRD.
Awalnya ada dua opsi yaitu diproses etik di BK atau diproses hukum. Baharen mengatakan para anggota DPRD sepakat berkonsultasi dengan KPK mengenai uang tersebut.
Pada saat akan berangkat ke Jakarta menuju KPK, Baharen mengatakan 13 anggota DPRD itu diberikan ongkos masing-masing Rp 5 juta oleh Nuzul.
Keterangan ini berbeda dengan keterangan saksi-saksi lain. Nuzul, Agus Munada dan Nursyahbana dalam kesaksiannya menyatakan saat akan berangkat ke Jakarta, 13 anggota DPRD itu sumbangan Rp 1,5 juta untuk ongkos ke Jakarta.