News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Pijat Pelanggan, Pemilik Salon Malah Cabuli Anak Gadisnya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur sedang diperiksa penyidik Polres Tabanan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu (9/4/2017). ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Argawa

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Seorang pemilik salon ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur anak bawahannya sebagai pekerja salon.

I Ketut S (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tabanan setelah lima hari menyelidiki kasus ini.

"Hari ini sudah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan masih ditahan di Polres," ujar Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, (9/4/2017).

Mulanya kasus ini ditangani oleh Polsek Kediri. Lantaran korban berinisial PAS (13) masih di bawah umur, penyidik melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Polres Tabanan.

Ibu korban berinsial MAW (32) melaporkan majikannya ke polisi ada 4 April 2017. "Pada Kamis (6/4/2017) kasus diambil alih oleh unit PPA," Suyasa menambahkan.

Mulanya MAW (32) mendapat panggilan untuk memijat di Salon Ira milik tersangka pada 4 April 2017 sekitar pukul 10.51 Wita

Ia mengajak PAS menuju ke tempat kerjanya karena sudah merencanakan akan mampir ke Pasar Kediri untuk berbelanja. Sampai di lokasi kerja PAS dititipkan ibunya di warung lalapan sebelah salon.

Giliran MAW memijat pengunjung salon, pelaku yang berstatus duda itu mendekati, merayu dan sempat mengajak PAS untuk pacaran. I Ketus S lalu mengajak korban ke belakang rumah kosong di dekat salon.

"Saat itu terjadi pelecehan. Sesaat kemudian ibu korban memanggil-manggil anaknya. Mengetahui anaknya dilecehkan korban melapor ke Polsek Kediri," beber Suyasa.

Penyidik menjerat pelaku Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini