Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membantah semua kesaksian Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika.
Bambang mengatakan, tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta ke Bayu yang diperuntukkan anggota DPRD.
Di dalam kesaksiannya, Bayu mengaku Bambang menyerahkan uang Rp 125 juta pada 5 November 2015 di rumah pribadi Bambang di Bandar Lampung.
Uang itu dibagikan kepada para anggota DPRD yang sedang kunjungan kerja. Pada hari itu, Bambang mengatakan, berada di Tanggamus.
“Hari itu hari Kamis. Saya yakin hari itu saya berada di Tanggamus karena hari kerja. Biasanya setiap Kamis saya menginap di Tanggamus tidak ada di Bandar Lampung. Saya tidak pernah memberikan uang ke Bayu,” ujarnya di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).
Bambang juga membantah menyuruh Bayu membuat kuitansi untuk anggota DPRD yang menerima uang saat kunjungan kerja.
Menurut Bambang, pada Oktober 2016, Bayu menghadap di ruang kerjanya berbincang tentang tugasnya.
Pada saat itu Bambang menanyakan masalah uang pinjaman Bayu ke anggota DPRD.
Bambang mengetahui Bayu meminjamkan uang ke anggota DPRD saat berbincang dengan para eksekutif di sela-sela pemeriksaan KPK di SPN Kemiling.
Bambang menyarankan kepada Bayu agar tanda terima terkait pinjaman uang tersebut.
Akhirnya Bambang memutuskan membantu Bayu. Bambang meminta Sekretaris DPRD Suratman membantu Bayu untuk bertemu dengan para anggota DPRD.
Hal lain yang dibantah Bambang adalah soal pertemuan dengan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurut Bayu, Bambang ketika itu mengarahkan para kepala SKPD dan dirinya agar konsisten menjawab pertanyaan KPK.
“Saya membantah pernah menggelar pertemuan dengan SKPD membicarakan terkait masalah hukum di KPK. Saya tidak pernah mengarahkan para kepala SKPD untuk menjawab pertanyaan saat diperiksa KPK,” jelasnya.