Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus mega pungli yang terjadi di terminal peti kemas Palaran, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru dari kasus tersebut.
Dan, hingga saat ini tim Bareskrim Mabes Polri masih menetapkan empat orang tersangka, diantaranya dua pengurus koperasi PDIB dan dua pengurus Komura.
Namun, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, satu tersangka yang merupakan ketua Komura, Jafar Abdul Gaffar belum juga memenuhi panggilan kepolisian.
"Tersangka ada empat, belum ada tambahan, dari koperasi PDIB dua orang, dan dua orang dari pengurus Komura, namun satu tersangka atas nama Jafar belum datang memenuhi penggilan kami," ungkap Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (12/4/2017).
Kendati hingga saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian, namun pihaknya belum menetapkan anggota DPRD Samarinda masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemarin (11/4) kita sudah ke rumahnya untuk cari yang bersangkutan, tapi tidak ada, ya hingga saat ini belum penuhi panggilan kami. Dan, yang bersangkutan masih kita tunggu, belum kita tetapkan sebagai DPO," tuturnya. (*)