TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Ca alias Gepeng, pelaku spesialis pencurian rumah di Batang berhasil di bekuk tim Opsnal Polres Batang yang dibantu tim Resmob Polda Jateng, beserta tiga orang komplotan dari tukang ojek hingga penadah.
Pelaku berupaya menjatuhkan diri dan mengalami sedikit luka sobek, kendati tangannya dalam keadaan diborgol oleh petugas.
"Pelaku Gepeng, mencoba menjatuhkan diri saat diperiksa, dan kebetulan ada benda agak tajam di sekitarnya," ucap Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, , didampingi Kasat Reskrim AKP Suhadi, saat gelar perkara di Mapolres Batang, Rabu (12/4/17).
Pelaku dibekuk petugas, lantaran terbukti melakukan pencurian disebuah rumah milik Harnanto di Perum Parmadi Desa Pasekaran Kecamatan Batang.
Dari rumah korban, dilaporkan kecurian, 1 buah HP, 2 giwang berlian, 1 untai kalung berlian, 1 unit motor, 1 sepatu Snekers, kalung dengan untaian berlian, butiran berlian, 1 buah Jam Rolex dan 4 HP. Pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban.
Modus pencurian, pelaku mengincar rumah calon korbannya dengan teliti. Namun aksi selalu dilakukan pada hari Sabtu.
Dengan cara masuk lewat jendela, sehingga pelaku menyiapkan linggis dan senjata tajam untuk berjaga-jaga jika ketahuan. Sukses mengambil barang curian, dirinya keluar di tempat yang sama dan dijemput rekannya.
"Kata pelaku, hari Sabtu dipilih melakukan kejahatan, karena hari keberuntungan nya, sehingga setiap beraksi selalu dilakukan saat Sabtu," jelas Kapolres.
Penyelidikan awal, petugas berhasil melacak HP milik korban di sebuah konter HP di Limpung Batang. Pengakuan pemilik konter, pelaku tukar tambah dengan HP seken.
Petugas langsung melakukan pengembangan, dan mengamankan AR (35), warga Desa Limpung, Kecamatan Limpung Batang sebagai penadah barang curian HP dan perantara jual beli emas (sudah dikirim ke Lapas). Dan merembet menangkap Su (49) warga Kendal pembeli emas. Serta AR (55) warga Sambong Batang, tukang antar jemput pelaku utama saat beraksi, setelah pelaku utama ditangkap.
Dari tangan pelaku, diamankan uang tunai sebesar Rp. 32,5 juta hasil penjualan perhiasan. Emas hasil peleburan kalung, butiran berlian, cincin, giwang, sepatu dan motor korban.
"Petugas kami masih, melakukan pencarian barang bukti lain yang belum didapat, seperti HP dan jam tangan Rolex," jelasnya.
Kecuali di kasus utama tersebut, Gepeng terbukti pelaku pencurian di dua TKP berbeda, dengan hasil TV LED dan 1 buah motor di kawasan Kecamatan Tulis.
Kedua korban, juga telah melaporkan pencurian tersebut di Polsek setempat. Tapi pelaku sempat menukar plat nomornya. Malah, motor juga dipakai sebagai alat untuk beraksi di TKP terakhir.
"Jadi semua, kita menuntaskan 3 LP bersamaan di 1 pelaku yaitu Gepeng. Bisa jadi masih ada TKP lain, yang belum diakuinya,"tandas Kapolres.
Atas perbuatan para pelaku, mereka akan di jerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan tugas para tersangka. Dengan ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 7 tahun penjara . (*)