News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yayasan GML Tebus Ikan Duyung Rp 8 Juta dari Nelayan Hanya untuk Dilepas ke Laut Bebas

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Yayasan Gunung Mangkol Lestari dan Animal Lover Bangka Island saat membawa ikan duyung menggunakan mobil untuk dibawa keperarian lepas di Kurau Bangka Tengah Senin (17/4/2017) malam.

Baca: Andi Lala Sudah Merencanakan Bunuh Semua Penghuni Rumah Riyanto

"Ini hewan langka, jelas bukan untuk dipertontonkan karena memang bukan tontonan. Harusnya ketika nelayan dapat lagi hewan langka ini, tak lagi dibawa ke darat ini juga harus menjadi perhatian semua pihak," kata Ahmadi Sofyan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Frenky Yusandhy yang turut hadir lokasi mengimbau nelayan Kurau agar di masa mendatang bila menemukan duyung tertangkap atau terjaring saat melaut, segera untuk dilepaskan.

Kalau terdampar, hendaklah dibantu untuk segera diselamatkan.

"Duyung ini jenis hewan yang dilindungi Undang-undang," ujarnya.

Duyung yang bernama latin Dugong dugon adalah mamalia laut herbivora pemakan lamun, terutama dari jenis Halophila dan Halodule.

Mereka satu-satunya spesies dari famili Dugongidae, dan salah satu dari empat spesies dalam ordo Sirenia (Marsh et al, 1978). Keberadaannya di perairan Indonesia diambang kepunahan.

Dari informasi didapat kabar bila spesies ini hanya tersisa kurang dari seribu ekor di Indonesia.

Duyung dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini