Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang disita beberapa waktu belakangan ini.
Sekitar 468 barang berbagai jenis dimusnahkan yang ditaksir bernilai sekitar Rp 293,5 juta.
Kepala KPPBC Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan, barang-barang ini meliputi 321 biji barang yang dilarang maupun dibatasi impornya, 147 barang yang melebihi jangka waktu tertentu.
"Barang-barang ini disita ada yang masuk kargo dan tidak ada pemilik barangnya," ujarnya Rabu (19/4/2017).
Dijelaskannya, barang kesehatan sebanyak 16 bungkus, peralatan elektronik 37 pcs, produk garmen dan aksesoris 134 pcs, kosmetik 32 pcs, obat-obatan dan suplemen 60 pcs, produk cetak/majalah dan sejenisnya 36 pcs.
Kemudian produk dari hewan berupa tanduk, kulit dan lain-lain sebagainya 7 pcs, produk olahan pertanian, perkebunan dan perikanan 22 pcs, senjata 6 pcs, alat bantu seks dan barang berbau konten pornografi 28 pcs, sparepart 44 pcs serta barang kena cujai berupa etil alkohol serta produksi tembakau 37 pcs.
"Barang-barang ini merupakan milik negara yang kemudian kami musnahkan," bebernya. (ang)