Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Warga bersama petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Ismail (34) di Jalan Imam Bonjol, Gang Kelana, Langkapura.
Ismail ditangkap karena kepergok mencuri dua unit telepon seluler dan dua eker burung dari dalam rumah tetangganya sendiri.
“Aksinya ketahuan warga sekitar,” ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono kepada wartawan pada Kamis (20/4/2017).
Warga bersama petugas kepolisian mengejar dan menangkap Ismail. Satu ekor burung yang digenggam Ismail lepas dan satu ekor lainnya mati.
Dikatakan Harto, Ismail membobol rumah tetangganya dini hari. Pelaku sudah mengincar rumah korban sebagai sasaran pencurian.
Dinding rumah korban dari bilik bambu sehingga memudahkan Ismail melancarkan aksinya. Ismail sengaja menunggu dinihari saat situasi sepi dan penghuni rumah tertidur.
Ada warga yang melihat Ismail keluar dari rumah tersebut sambil membawa burung. Ismail sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Ismail kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tanjungkarang Barat. “Saya kepepet butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Ismail.
Selama ini Ismail mengaku bekerja sebagai buruh serabutan sehingga tidak punya penghasilan tetap untuk menghidupi dirinya.
Ini bukan pertama kalinya Ismail berhadapan dengan hukum. Pada 1999 silam, Ismail pernah hidup di penjara selama 14 bulan. Ia kembali masuk penjara di tahun 2011 gara-gara kasus penganiayaan.
“Waktu itu saya kena hukum delapan bulan penjara,” ujar dia.