News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siti Kepruk Muka Suami Pakai Cobek dan Benamkan Pisau Gara-gara Urusan Sepele

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Komariyah menangis usai menerima maaf dari suaminya yang menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/4/2017). Siti didakwa melakukan KDRT terhadap suaminya. SURYA/FATKUL ALAMY

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selama persidangan Siti Komariyah (27) yang didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya terus menangis.

Tangisan Siti tak terbendung ketika jaksa menghadirkan Agustinus Magang, saksi sekaligus suaminya. Agustinus mengaku telah memaafkan perbuatan Siti.

Agustinus bercerita mulanya mendapatkan perlakuan kasar terdakwa. “Awalnya bertengkar kemudian dia menusukkan pisau ke tubuh saya,” aku Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/4/2017).

Tak hanya menussukan pisau, Siti juga memukul wajah Agustinus sehingga menyisakan luka di pelipis matanya. Kini luka tersebut sudah menghilang.

Agustinus tetap menyayangi Siti yang ia anggap masih istrinya. “Saya masih sayang dengan istri saya. Ya pak saya memaafkannya,” akunya kepada mejelis hakim.

Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk minta maaf kepada Agustinus. Ketika minta maaf, terdakwa tak kuasa menahan tangis.

Tak hanya itu, berkali-kali pasangan suami istri itu langsung berpelukan untuk menunjukkan bahwa di antara mereka telah saling memaafkan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini berawal saat terdakwa minta uang Rp 1 juta kepada suaminya untuk membayar utang. Agustinus tidak memberi uang kepada Siti.

Dalam keadaan bingung karena ditagih, terdakwa lantas mengutarakan niatnya untuk menjual perhiasan kepada Agustinus. Lagi-lagi Agustinus tak mengizinkan niat istrinya itu.

Jengkel dengan sikap Agustinus, terdakwa mengambil cobek dan memukulkannya ke wajah Agustinus. Setelah itu ia mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh Agustinus.

Agustinus mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya. Pria itu kemudian melaporkan Siti ke polisi sehingga penyidik menjeratnya pasal 44 ayat 2 subsider pasal 44 ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini