TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Dulius Winambo, melaporkan terjadinya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilkada di kabupaten tersebut.
Menurutnya, dari 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) d 39 distrik yang tersebar di seluruh Kabupaten Lanny Jaya, setidaknya ada 14 distrik yang ditenggarai terindikasi kecurangan.
"Satu contoh terdapat di distrik Melagai, Kabupaten Lanny Jaya, saat masyarakat menangkap tangan salah satu tim pasangan calon Befa Yigibalom dan Yemmis Kogoya. Tim tersebut diketahui membawa uang dalam sebuah mobil sejumlah Rp 41 juta. Uang tersebut berada dalam 8 amplop serta dilengkapi dengan daftar nama penerimanya. Mobil tersebut sendiri diketahui milik seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lanny Jaya," ujar Dulius.
Pembagian uang ini, dijelaskan oleh Dulius, dilakukan pada malam hari jelang hari pelaksanaan Pilkada tanggal 15 Februari 2017 lalu. Kejadian ini pun telah dilaporkan kepada pihak pengawas setempat. Namun, hingga hari ini peristiwa tersebut tidak mendapatkan proses sesuai dengan aturan main yang berlaku.
"Selain itu, kami juga menemukan bukti lain dari sejumlah pelanggaran yang berpotensi TSM. Pelanggaran ini kami temukan di hamper semua distrik yang melakukan pemungutan suara. Bukti yang kami miliki berupa sejumlah dokumen, rekaman suara, serta rekaman video," jelasnya.
Karena bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Dulius pun mengaku sudah mendesak pihak Bawaslu agar melakukan evaluasi terhadap sejumlah Panwaslu yang bertugas di Provinsi Papua dan Kabupaten Lanny Jaya. Akan tetapi, lembaga tersebut menolak laporan tersebut dengan alasan syarat formil yang disebutkan karena tenggang waktu pelaporan.
"Padahal, lembaga tersebut tidak menilai atau tidak mengenal kondisi geografis di wilayah Lanny Jaya yang merupakan daerah pegunungan. Hal ini tentu saja membuat waktu pengumpulan bukti laporan lebih panjang dari pada daerah ain di Tanah Air. Kami menilai keputusan tersebut tidak bijak hanya karena persyaratan administratif semata," paparnya.
Selain itu, lanjut Dulius, kami menduga ada proses ‘main mata’ antara pengawas daerah memberikan laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada Bawaslu. Adapun, tuntutan Dulius untuk Bawaslu tersebut antara lain:
1. Bawaslu harus bertanggung jawab atas hasil Pilkada Kabupaten Lanny Jaya yang cacat hukum.
2. Bawaslu diperiksa oleh Dewan Kehormatan terkait indikasi ‘main mata’ dengan para pengawas daerah terkait Pilkada Kabupaten Lanny Jaya
3. Bawaslu menjalankan fungsinya dengan memeriksa Panwasda di daerah terkait indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Lanny Jaya
Mengingat persoalan ini telah berlangsung berlarut-larut, Dulius pun melihat potensi konflik yang cukup besar setelah penolakan laporan dari Bawaslu tadi. Ia menegaskan bahwa masyarakat Lanny Jaya tidak lagi dianggap sebagai komoditas politik semata.
"Kami berharap Bawaslu mau pun orang-orang yang ingin membangun demokrasi di Indonesia, tidak lagi menganggap masyarakat Lanny Jaya hanya sebagai komoditas politik yang bisa dibodohi. Kami berharap dengan peran kita semua serta media massa, pembangunan demokrasi di Indonesia, khususnya di Papua bisa diawasi oleh masyarakat Indonesia," pungkasnya.