News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Buruan Polisi, Anggota DPRD Samarinda Sering Pindah Hotel Saat di Jakarta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus megapungli TPK Palaran Samarinda dijemput paksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di salah satu hotel di Kawasan Cakung, Jakarta, Minggu (23/4) malam kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN ‑ 'Pelarian' Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), JAG alias Jafar Abdul Gaffar terhenti pada Minggu (23/4) sekitar 20.30 Wita. Tim Bareskrim Mabes Polri menangkapnya di Hotel Angkasa dengan nomor kamar 207 yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta Timur.

"Tadi malam Jafar (Gaffar) ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah‑pindah," ujar sumber terpercaya kepada Tribun, Senin (24/4) sekitar 09.00 Wita.

Untuk diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April lalu, Gaffar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim terhadap dirinya.

Gaffar sempat dikabarkan mengidap penyakit gula sehingga belum bisa menghadiri panggilan Mabes Polri.

Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap anggota DPRD Samarinda tersebut. Sebelum diamankan aparat keamanan, Gaffar diketahui berpindah‑pindah hotel di Jakarta.

Adapun hotel yang pernah ditidurinya antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta.

Belakangan diketahui, menurut sumber Tribun tersebut, JAG diamankan saat sedang bersama keluarga dari istri keduanya. Dalam penjemputan tersebut tampak istri kedua JAG berada di lokasi penjemputan penyidik.

Mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih, JAG tampak pasrah saat penyidik menjemputnya, ia kemudian dibawa ke Mabes Polri dengan mobil oleh penyidik untuk diperiksa.

Saat Tribun Kaltim mencoba mengonfirmasi informasi kepada Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan belum mengetahui kabar terkait penangkapan Ketua Komura di Jakarta.

"Saya belum tahu, yang nangani di sana (Mabes). Saya belum tahu persis. Saya beri keterangan kalau saya (Polda Kaltim) yang tangani," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi melalui telepon seluler Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan bahwa penyidik Bareskrim telah menjemput paksa JAG di Jakarta.

"Iya penangkapan bagian upaya paksa. Karena tersangka tidak hadiri panggilan penyidik," kata Ade.

Saat ditanya apakah politisi Partai Golkar tersebut ditahan atau tidak pihaknya mengatakan bukan ranah Polda Kaltim terkait hal itu.

"Tersangka sebelumnya dilakukan penahanan, kemungkinan besar juga dilakukan penahanan. Namun pertimbangan ada pada penyidik," bebernya.

Untuk diketahui, tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur.

Tersangka JAG menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), dimana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.

Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman).

Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp 2,46 Triliun.

Selain JAG, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 miliar.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang.

Pemberitaan sebelumnya, Tim Saber Pungli Mabes Polri mendatangi rumah Gaffar, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang pada Selasa (11/4) lalu.

Selain itu, personel Brimob Polda Kaltim, dengan persenjataan lengkap juga turut dalam siaga di sekitar kediaman anggota DPRD Samarinda itu, termasuk jajaran Polsekta Samarinda Seberang.

Dari informasi yang ada, kedatangan aparat ke rumah Gaffar, bukan untuk melakukan penyitaan aset maupun mengumpulkan barang bukti, namun untuk mencari keberadaan tersangka megapungli itu.

Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat itu politisi dari Partai Golkar itu, belum juga memenuhi panggilan Mabes Polri.

Dari pantauan Tribun, petugas tidak mendapati adanya Gaffar di rumahnya tersebut. Selain itu, petugas juga meminta anak Gaffar dan kuasa hukum Komura untuk datang ke Mako Brimob.

Dua hari berselang, Tim Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan di kediaman Gaffar, Kamis (13/4) silam.

Sekitar pukul 14.30 wita melakukan penggeledahan, dan usai sekitar pukul 16.00 wita, tim Bareskrim membawa keluar satu unit CPU (Central Processing Unit), satu kardus berisi dokumen, dan satu tas hitam yang isinya juga berkas dokumen.

"Dokumen yang diamankan dari rumah Jafar, akan dianalisa dan dipelajari lebih lanjut di Mako Brimob," ungkap Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengki Haryadi, kala itu.

Bareskrim Mabes Polri juga sudah memasukkan nama Gaffar, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka pungli atau pemerasan Rp 2 triliun di Pelabuhan Palaran tersebut masuk daftar buron karena tidak kooperatif saat panggilan pemeriksaan.

"Status Jafar sudah menjadi tersangka dan sudah dikeluarkan DPO," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4) lalu.

Martinus menjelaskan, Gaffar berstatus buron lantaran sudah mangkir pada saat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (6/4). (bie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini