TRIBUNNEWS.COM - Pengacara guru honorer Supriyani asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, membantah turut menjadi inisiator dalam kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana.
Adapun bantahan ini untuk menjawab pernyataan eks tim pengacara Supriyani, Samsuddin, dalam salah satu siniar atau podcast.
Andri mengatakan, sebenarnya pertemuan Supriyani dan orang tua korban hanya sebatas sebagai forum untuk saling memaafkan. Dia pun mengaku tidak keberatan terkait niatan tersebut.
Namun, dia keberatan ketika pertemuan kedua belah pihak justru untuk mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
"Saya tidak pernah jadi inisiator, ya. Intinya saat itu ada permintaan untuk mempertemukan antara Bu Supriyani dan Pak Wibowo. Saya dari awal sudah jelaskan, kalau pertemuan itu dalam rangka mau untuk saling memaafkan, saya nggak ada persoalan."
"Tapi kalau salam-salaman, maaf-maafan itu disangkutpautkan dengan konteks hukum, itu yang kami tidak terima dan kami tolak," ujar Andri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/11/2024).
Andri mengaku sebenarnya dirinya juga sudah memerintahkan Samsuddin saat masih menjadi anggota tim kuasa hukum, agar tidak menandatangani apapun.
Nyatanya, kata Andri, Samsuddin justru menjadi sosok yang membuat draf surat kesepakatan perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban.
"Tapi, pada saat itu dia seakan-akan bilang susah jaringan lah, apalah. Nanti belakang, saya tahu dari Ibu Supriyani ternyata yang membuat konsep kesepakatan (perdamaian) itu Samsuddin," jelasnya.
Baca juga: Ucapan Aipda WH meski Supriyani Sudah Minta Maaf: Saya akan Tetap Penjarakan Kamu Walaupun Sehari
Andri juga menyebut, salah satu poin kesepakatan perdamaian yang drafnya dibuat oleh Samsuddin tertulis, proses hukum tidak dilanjutkan dan kedua belah pihak sepakat damai.
Dia menilai kesepakatan perdamaian itu demi mengakali proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Dari sini kan kelihatan motifnya bahwa sebenarnya perdamaian itu untuk mengakali proses di persidangan seakan-akan bahwa Ibu Supriyani sudah mengaku salah dan meminta maaf dan dengan itu menggugurkan proses hukum terhadap Bu Supriyani," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri menuturkan pemecatan Samsuddin sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan karena yang bersangkutan menjadi pembuat draf surat hingga pendukung adanya kesepakatan perdamaian.
Padahal, imbuhnya, perdamaian bukanlah strategi untuk mendampingi Supriyani sebagai sosok yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.