Nyatanya, pencabutan perdamaian ini berbuntut panjang lantaran Supriyani justru disomasi oleh Pemkab Konsel.
Surunuddin Dangga lewat Bagian Hukum Pemkab Konsel menyebut pencabutan kesepakatan damai oleh Supriyani itu dianggap telah mencemarkan nama baik sang Bupati Konsel.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut.
Baca juga: Tak Cuma Bupati Konsel, Perdamaian antara Supriyani dan Ortu Korban juga Diinisiasi Andri Darmawan
Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut. Apabila tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Samsul/Sugi Hartono)