Kepada petugas, Antonius dan Deni mengaku mendapat ganja dari seorang pengedar di Kabupaten Karangasem.
Berkat penangkapan ini, petugas Satuan Resnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan dua paket ganja, dengan total berat sekitar tujuh gram.
Total ganja yang ditemukan polisi dua paket, kurang lebih seberat tujuh gram. Satu paket dari Antonius seberat 3,29 gram dan satu paket lainnya 3,58 gram tidak bertuan ada di dalam vila.
Pemilik vila juga sudah kami mintai keterangan, tapi tidak mengakui kepemilikan ganja itu. "Ini masih kami dalami lagi," Adnyana menegaskan.
Penyidik menjerat Antonius Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, Deni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.