Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Mustaqim (49), Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terancam menghabiskan waktunya di penjara cukup lama.
Jaksa penuntut umum menuntut Mustaqim tujuh pidana penjara karena melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Lila di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/4/2017).
Mustaqim didakwa telah menikahi seorang perempuan di bawah umur dan melakukan perbuatan asusila. Ia juga melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak bersetubuh.
Perbuatannya tersebut mendorong sang istri melaporkan Mustaqim ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap pada akhir Januari 2017. Sidang selanjutnya pembacaan pembelaan ditunda pekan depan.