News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setubuhi Daun Muda Hingga Menikah, Kepala Desa Terancam Penjara

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi.

Laporan Wartawan Surya, Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Mustaqim (49), Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terancam menghabiskan waktunya di penjara cukup lama. 

Jaksa penuntut umum menuntut Mustaqim tujuh pidana penjara karena melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mustaqim terdiam usai dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/4/2017). Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ini didakwa mencabuli lalu menikahi secara siri anak di bawah umur. SURYA/SUGIYONO

"Kami menuntut terdakwa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Lila di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/4/2017). 

Mustaqim didakwa telah menikahi seorang perempuan di bawah umur dan melakukan perbuatan asusila. Ia juga melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu sehingga korban mau diajak bersetubuh.

Perbuatannya tersebut mendorong sang istri melaporkan Mustaqim ke pihak kepolisian. Pelaku ditangkap pada akhir Januari 2017. Sidang selanjutnya pembacaan pembelaan ditunda pekan depan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini