Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Dinas Pendidikan Kota Salatiga menerapkan kebijakan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TGP) jika ada guru yang tidak masuk selama tiga hari berturut-turut.
Kebijakan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Tahun ini kami terapkan kebijakan tersebut dan berlaku untuk para guru di Salatiga,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Niken Lidiastuti kepada Tribun Jateng, Kamis (27/4/2017).
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan agar setiap guru dapat memenuhi kewajiban mengajar tatap muka paling sedikit 24 jam tiap bulan.
“Meskipun guru bersangkutan beralasan sakit ataupun lainnya, kebijakan pemotongan hak TPG tersebut tetap berlaku."
"Berkait pemberian TPG itu, bakal kami cairkan pada akhir April 2017 ini. Itu adalah hak pada Triwulan I Tahun 2017. Pencairan TPG memang di tiap triwulan,” jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait pencairan dana TPG Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Y Tri Priyo Nugroho mengatakan sudah mencairkan dana tersebut di awal pekan kemarin.
“Sudah kami cairkan dan besaran yang kami cairkan untuk triwulan pertama adalah sekitar Rp 8 miliar. Itu untuk seluruh guru yang telah tersertifikasi sesuai data di Pemerintah Pusat, Pemprov Jateng, maupun Pemkot Salatiga,” ujarnya. (*)