Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamny
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya, Mujianto (55) dan Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Suwito (57) harus berurusan hukum.
Kedua PNS itu disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli) proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) ratusan juta.
Keduanya mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Keduanya mengajukan program Prona ke ke BNN II Surabaya. Progam Pona untuk warga seharusnya tidak dikenai biaya.
Kenyataannya dalam kepengurusan progam Prona itu, setiap warga dimintai biaya dengan nilai Rp 3,7 juta hingga Rp 4,1 juta per bidang tanah.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Tyo Tondy menjelaskan, tersangka Suwitno selaku koordinator BKM Kelurahan Kedinding mengajukan ke kantor BPN II Surabaya berisi permohonan Proyek Prona paa September 2013.
Proram tersebut diketahui lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian pada 2014, Kelurahan Kedinding mendapatkan kuota Proyek Prona sebanyak 150 bidang Tanah.
“Harusnya gratis, tapi dalam kepengurusan progam tersebut setiap warga dimintai biaya 3 hingga 4 juta per bidang tanah. Selanjumya uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada lurah Tanah Kali Kedinding," kata Tyo, Kamis (4/5/2017).
Dari pengungkapan ini, Unit Tipikor mengamankan barang bukti berupa, foto copy legalisir sertifikat milik peserta Prona, kuitansi pembayaran yang ditandatangani oleh staf BKM, copy laporan keuangan, copy SK penunjukan sebagai pelaksana proyek Prona Tahun 2014 Dan dua unit handphone.
“Dari sekitar 150 bidang tanah, dana yang terkumpul dan diterima keduanya mencapai sekitar Rp 600 juta," terang Tyo.
Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke jakasa. Tersangka dan barang bukti sudah ditahap 2 ke Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (4/5/2017).
Kedaua oknum PNS melanggar pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 155 ayat 1 KUHP.